Archive for Februari 2013
Selasa, 26 Februari 2013
Nama Mahasiswa : Bintang Pamungkas Pendidikan
Kewarganegaraan
NIM :
2012121283 Fakultas
Ekonomi, Prodi. Akuntansi
Kelas :
01 SAKEN/ C.219 Universitas
Pamulang
1.
Apa
saja tugas dari :
a.
KPK
b.
Komisi
Yudisial
c.
Mahkamah
Konstitusi
d.
DPR
2.
Sebutkan
hal-hal yang termasuk ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan !
3.
Jelaskan
tentang ius sanguinis dan ius soli serta negara penganutnya
masing-masing !
4.
Jelaskan
tujuan dan landasan Pendidikan Kewarganegaraan !
5.
Kompetensi
yang diharapkan adalah :
a. Civic Knowledge
b. Civic Skill
c. Civic Dispositions
Jelaskan tiga tingkat kompetensi diatas !
6.
Sejak
masa kemerdekaan bangsa Indonesia hingga saat ini terdapat tiga model
demokrasi. Jelaskan ketiga model demokrasi yang dimaksud !
7.
Setiap
warga Negara memiliki hak dan kewajiban warga Negara. Jelaskan yang dimaksud
dengan :
a.
Kemampuan
awal bela Negara
b.
Bela
negara secara non-fisik
c.
Bela
negara secara fisik
8.
Sebutkan
beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang anda ketahui dan berikan
pengertian tentang identitas nasional Indonesia !
9.
Terdapat
istilah masyarakat madani (civil society), apa saja karakteristik masyarakat
madani !
10. Apa saja tujuan dari otonomi daerah
dan apa saja asas-asasnya ?
Jawaban
- A). Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas, yaitu :
a.
Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b.
Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.
Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d.
Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e.
Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
B). tugas komisi yudisial adalah mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan
Hakim AD HOC di Mahkamah Agung, diantaranya :
a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
c. Menetapkan calon hakim agung;
d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
C). Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
D). Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi
Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
a. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama
b. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
c. Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh
DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal
pembicaraan tingkat I
d. Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang
diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c,
pada awal pembicaraan tingkat I
e. Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
f. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden
dengan memperhatikan pertimbangan DPD
g. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD
terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, pajak, pendidikan, dan agama
h. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
i. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban
keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
j. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan
pendapat
k. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
- hal-hal
yang termasuk ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan antara lain :
1). Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan,
Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap
positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2). Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan
keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat,
Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan
internasional.
3). Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban
anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM.
4). Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri
sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan
pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan
warga negara.
5). Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi
yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia,
Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6). Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan,
Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem
politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem
pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
7). Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi
terbuka.
8). Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar
negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional
dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
3. Ius Soli adalah suatu pengakuan negara terhadap
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat seseorang dilahirkan. Jika
seseorang lahir di wilayah negara yang menganut sistem asas kewarganegaraan ius
soli maka orang tersebut otomatis menjadi warga negara dari negara tempat ia
dilahirkan.
Negara-negara
penganutnya antara lain : Argentina,
Brazil, Jamaika,
Kanada, Meksiko, Amerika Serikat, Venezuela, Panama, Peru, Uruguay, Chili, Ekuador, Fiji, Grenada, Guatemala, Kosta rika, Guyana, Jamaika, Kamboja, Kolombia, El Salvador, Pakistan, Nikaragua, Paraguay, Leshoto, Bangladesh.
Kanada, Meksiko, Amerika Serikat, Venezuela, Panama, Peru, Uruguay, Chili, Ekuador, Fiji, Grenada, Guatemala, Kosta rika, Guyana, Jamaika, Kamboja, Kolombia, El Salvador, Pakistan, Nikaragua, Paraguay, Leshoto, Bangladesh.
Sedangkan
Ius Sanguinis mengakui
kewarganegaraan seseorang dari kewarganegaraan orangtua kandungnya. Jika
orangtua kandung menjadi warga negara A, maka si anak juga mendapatkan status
kewarganegaraan negara A.
Negara-negara
penganutnya antara lain : Spanyol, Korea Selatan, Serbia, Jepang, Lebanon,
Hungaria, Yunani, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Kroasia, Estonia, China, Malaysia, Yordania, Brunei
Darussalam, Belanda, Italia, Polandia, Rusia, Portugal, Tulki, Filiphina,
Jerman Inggris, Irlandia, Finlandia, Islandia.
4. A). Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah
sebagai berikut:
a.
Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian
Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan
pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap
dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b.
Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang
mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan
perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun
kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung
upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
B). Landasan
Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD
1945
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi
Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
e. Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
5. a).
Civic knowledge (pengetahuan kewarganegaraan), berkaitan dengan kandungan atau
apa yang seharusnya diketahui oleh warga negara;
b). Civic
skill (kecakapan kewarganegaraan), adalah kecakapan intelektual dan
partisipatoris warga negara yang relevan;
c).
Civic disposition (watak kewarganegaraan) yang mengisyaratkan pada karakter
publik maupun privat yang penting bagi pemeliharaan dan pengembangan demokrasi
konstitusional.
6. a). Demokrasi Parlementer
Dalam
demokrasi parlementer, orang-orang yang menjalankan pemerintahan (eksekutif)
bertanggungjawab kepada parlemen dan kekuasaan legislatif (DPR) berada di atas
kekuasaan eksekutif. Para menteri kabinet bertanggungjawab kepada badan
legislatif. Kabinet harus mendapat kepercayaan dari DPR dan DPR dapat
memberikan mosi tidak percaya kepada kabinet. Indonesia menjalankan model
demokrasi ini pada masa Demokrasi Liberal (tahun 1950 sampai 1959).
b). Demokrasi
terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi yang berjalan antara tahun 1959 sampai
dengan tahun 1966, dimana dalam sistem demokrasi ini seluruh keputusan serta pemikiran berpusat
pada pemimpin negara yang kala itu dipegang oleh Presiden Soekarno. Konsep
sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam
pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. Adapun ciri-ciri
demokrasi terpimpin sebagai berikut:
1. Dominasi presiden, Presiden Soekarno
berperan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2. Terbatasnya peran partai politik.
3. Meluasnya peran militer sebagai unsur
politik
4. Berkembangnya pengaruh Partai Komunis
Indonesia.
c). Demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat
bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Demokrasi
lebih mengutamakan musyawarah mufakat
tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi
terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar
Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando
Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam
setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam
lembaga-lembaga Negara.
Prinsip
dalam demokrasi Pancasila antara lain :
pemerintah
dijalankan berdasarkan konstitusi, adanya pemilu secara berkesinambungan, adanya
peran-peran kelompok kepentingan, adanya penghargaan atas HAM serta
perlindungan hak minoritas.
Demokrasi
Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan
masalah, Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara
terbanyak.
7. a).
Kemampuan awal bela negara adalah hal
yang wajib dimiliki oleh setiap bangsa Indonesia dengan tujuan mempertahankan
keutuhan dan kesatuan bangsa Indonesia, yaitu dengan cara menanamkan sejak dini
rasa cinta tanah air, mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan, rela berkorban dan sebagainya.
b). Bela negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya
untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni
kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air,
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
c). Bela
negara secara fisik adalah suatu upaya untuk mempertahankan keutuhan negara
dengan fisik bangsa Indonesia tersebut, contohnya dengan mengangkat senjata menghadapi serangan
atau agresi musuh
8. Beberapa
bentuk identitas nasional indonesia adalah :
a. Pancasila
sebagai dasar falsafah negara
b.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa persatuan
c.
Bendera merah putih sebagai bendera negara
d. Lagu
kebangsaan yaitu Indonesia Raya
e.
Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila
f.
Semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggl Ika
g.
Konstitusi negara yaitu UUD 19945
h. Bentuk
Negara kesatuan Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat
i.
Konsepsi wawasan nusantara
j.
kebidayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional
Identitas
Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang
membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
9. Karakteristik
masyarakat madani antara lain :
(1) Free
public sphere (ruang publik yang bebas)
(2)
Demokratisasi
(3)
Toleransi
(4)
Pluralisme
(5)
Keadilan sosial (social justice)
(6)
Partisipasi sosial
(7) Supremasi
hukum
10. Adapun
tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
a). Peningkatan
pelayanan masyarakat yang semakin baik.
b). Pengembangan
kehidupan demokrasi.
c). Keadilan.
d). Pemerataan.
e). Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam f). Rangka keutuhan NKRI.
g). Mendorong
untuk memberdayakan masyarakat.
h). Menumbuhkan
prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tag :// ALL About LEARN
Rabu, 06 Februari 2013
Seputar Tentang Akuntansi
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis".
Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan.
Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalahChartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA),Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis".
Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan.
Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
Click :
Sumber
Click :
Sumber
Tag :// ALL About LEARN
Selasa, 05 Februari 2013
Rahasia Hidup Steve Jobs
Jobs merupakan ikon era digital. Ia memulai ''kehidupan Silicon Valley' dengan mendirikan Apple bersama Steve Wozniak dari garasi rumahnya. Selama ini, pria berkacamata itu dikenal sebagai orang yang berhasil membangun Apple menjadi salah satu raksasa digital.
Tapi, tahukah Anda, ada sisi lain dari kehidupan Jobs yang mungkin belum Anda ketahui semuanya. Berikut sisi lain Jobs yang mungkin di antaranya bisa mengejutkan Anda seperti dikutip dari Hollyscoop:
1. Drop out sekolah. Seperti Mark Zuckerberg yang drop outdari sekolah dan membuat Facebook, Jobs juga putus sekolah. Jobs sempat kuliah di Reed College di Portland, Oregon tetapi drop out setelah enam bulan. Setahun kemudian ia mendirikan Apple.
2. Setelah putus sekolah, Jobs pergi ke India dan bereksperimen dengan obat kejiwaan LSD.
3. Steve Jobs seorang pengikut Budha. Dia sangat tertarik dan pernah berpikir untuk bergabung di sebuah biara dan menjadi seorang biarawan. Ia menikah dengan tradisi Budha oleh seorang biksu Zen yang juga guru spiritual pribadinya.
4. Ia mendirikan Pixar. Banyak orang tidak tahu bahwa pada 1986, Jobs membeli studio animasi, Pixar senilai US$5 juta dan memberikan tambahan dana US$5 juta untuk bereksperimen dengan animasi. Jobs juga menjadi salah satu orang yang bertanggung jawab untuk penjualan Pixar ke Disney hampir 20 tahun kemudian.
5. Jobs anak adopsi. Ia dilahirkan dari seorang ibu yang masih sekolah dan tidak menikah. Jobs kemudian diadopsi oleh pasangan Armenia, Paul dan Clara Hagopian. Pada 1990-an, ia memutuskan untuk melacak adiknya yang hilang dan akhirnya bertemu. Dan tidak mengejutkan, karena adiknya, Mona Simpson adalah seorang penulis sukses dan profesor di UCLA.
6. Jobs seorang playboy, sebelum ia menikahi istrinya, Laurene Powell pada 1991, ia sempat menjalin hubungan dengan beberapa artis Hollywood ternama pada saat itu. Sebut saja aktris Dianne Keaton dan Joan Baez. Dia juga memiliki anak dari seorang perempuan, Chrisann Brennan. Awalnya ia menolak anak tersebut. Namun, akhirnya ia mengakui sebagai ayah dari anak itu.
7. Jobs tidak makan daging. Dia sebenarnya adalah pescetarian, yang berarti mengonsumsi ikan, tapi tidak daging lain. Dia biasanya makan telur dan susu dan makanan vegetarian lainnya.
8. Dia pria super kaya. Jobs diperkirakan memiliki kekayaan sebesar US$8,3 miliar. Dia tercatat sebagai orang terkaya di urutan 39 versi Forbes untuk kategori Orang Terkaya di Amerika pada 2011.
SumbeR
Tag :// LoungE
Cara Membuat Link Download Pada BLOG
Bagi para blogger atau pemilik blog pada blogspot, jika kalian punya file (video,musik,film,aplikasi) tentunya ingin membagikan kepada pengunjung blog agan bukan?? Cara ini mungkin adalah salah satu jurus untuk meningkatkan traffic pengunjung blog agan semua, coba agan pikir, siapa yang tidak mau sesuatu yang gratisan, tentunya kita semua mau kan...
Kali ini saya akan membagikan tips atau cara bagaimana membuat tautan link yang bisa di download pada blog, khusus nya pada blogspot…
Kalian harus punya tautan atau link tempat download nya dulu, jika belum punya silahkan daftar pada beberapa situs penyedia layanan upload file , seperti addfly, ziddu, indowebster, atau mediafire,..nah kali ini akan saya jelaskan cara upload file melalui mediafire karena menurut saya cukup mudah, antara lain :
1. Buka www.mediafire.com setelah itu buat account dulu (kalau belum punya akun)
2. Setelah selesai membuat akun ,cek email agan untuk verifikasi account yang telah agan buat tadi
3. Setelah account anda terverifikasi maka agan sudah bisa mulai menguploud file yang akan agan bagikan
4. Masuk ke dalam my files ,disitu agan bisa membuat beberapa file baru pada kotak folder, jika agan
menguploud beberapa file, dan ingin memisah misah kan file tersebut
5. Klik tombol upload
6. Setelah itu akan muncul pop up pada layar agan, disitu silahkan klik ditegah maka akan mengarah kepada tempat file yang akan di upload pada komputer agan
7. Setelah dapat file yang akan diupload , maka selanjutnya klik begin upload,tunggu hingga proses upload selesai
8. Setelah proses selesai agan sudah mempunyai file yang tersimpan pada account agan untuk bisa didownload orang lain
9. Untuk bisa didownload orang lain klik file yang sudah agan upload tadi disamping kanan nya ada tombol share klik disitu untuk mendapatkan link tautan file tersebut setelah itu copy link tersebut.
Nah untuk menampilkan link download tersebut didalam blog sebaiknya sediakan tempat khusus didalam blog agan agar mudah terlihat oleh setiap pengunjung cara yang paling mudah adalah sebagai berikut :
1. Login kedalam blog agan
2. Klik layout , dan klik atau pilih tambah gadget (terserah agan mau taruh sebelah mana,sebaiknya taruh di sidebar sebelah kanan dari blog agan)
3. Setelah itu pilih atau klik tambahkan HTML/java script
4. Kemudian akan muncul pop up baru, disitu agan bisa memberi judul pada gadget yang akan agan tambahkan pada blog agan tersebut seperti contoh nya "free download" untuk menarik pengunjung
5. Dikolom konten berikan nama file yang akan menarik agar pengunjung blog agan tertarik ,setelah itu copy kode dibawah ini :
CODE:
<a href="link sobat taruh sini" target="_blank" title="[link sobat taruh sini]"><img src="http://images.cooltext.com/2344908.png" width="131" height="43" alt="Download" /></a>
jangan lupa hapus tanda ---link sobat taruh sini--- kemudian ganti dengan link sobat yang sudah agan copy dari mediafire tadi
6. Setelah itu klik simpan dan proses selesai
Maka sekarang agan sudah bisa menampilkan link untuk bisa didownload pada blog agan
Selamat mencoba………… :)
Tag :// ALL About LEARN