Posted by : Bimpsite Selasa, 26 Februari 2013


Nama Mahasiswa       : Bintang Pamungkas              Pendidikan Kewarganegaraan
NIM                             : 2012121283                          Fakultas Ekonomi, Prodi. Akuntansi
Kelas                            : 01 SAKEN/ C.219                   Universitas Pamulang

1.      Apa saja tugas dari :
a.      KPK
b.      Komisi Yudisial
c.       Mahkamah Konstitusi      
d.      DPR
2.      Sebutkan hal-hal yang termasuk ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan !
3.      Jelaskan tentang ius sanguinis dan ius soli serta negara penganutnya masing-masing !
4.      Jelaskan tujuan dan landasan Pendidikan Kewarganegaraan !
5.      Kompetensi yang diharapkan adalah :
a.      Civic Knowledge
b.      Civic Skill
c.       Civic Dispositions
Jelaskan tiga tingkat kompetensi diatas !
6.      Sejak masa kemerdekaan bangsa Indonesia hingga saat ini terdapat tiga model demokrasi. Jelaskan ketiga model demokrasi yang dimaksud !
7.      Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban warga Negara. Jelaskan yang dimaksud dengan :
a.      Kemampuan awal bela Negara
b.      Bela negara secara non-fisik
c.       Bela negara secara fisik
8.      Sebutkan beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang anda ketahui dan berikan pengertian tentang identitas nasional Indonesia !
9.      Terdapat istilah masyarakat madani (civil society), apa saja karakteristik masyarakat madani !
10.  Apa saja tujuan dari otonomi daerah dan apa saja asas-asasnya ?







Jawaban

  1. A). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas, yaitu :
a.      Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.       Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e.      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
B). tugas komisi yudisial adalah mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim AD HOC di Mahkamah Agung, diantaranya :
a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
c. Menetapkan calon hakim agung;
d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
C). Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
D). Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
a. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
b. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
c. Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
d. Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
e. Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
f. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
g. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
h. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
i. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
j. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
k. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang

  1. hal-hal yang termasuk ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan antara lain :
1). Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2). Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.
3). Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
4). Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara.
5). Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6). Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
7). Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
8). Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.

3. Ius Soli adalah suatu pengakuan negara terhadap kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat seseorang dilahirkan. Jika seseorang lahir di wilayah negara yang menganut sistem asas kewarganegaraan ius soli maka orang tersebut otomatis menjadi warga negara dari negara tempat ia dilahirkan.
Negara-negara penganutnya antara lain : Argentina, Brazil, Jamaika,
Kanada, Meksiko,  Amerika Serikat, Venezuela, Panama, Peru, Uruguay, Chili, Ekuador, Fiji, Grenada, Guatemala, Kosta rika, Guyana, Jamaika, Kamboja, Kolombia, El Salvador, Pakistan, Nikaragua, Paraguay, Leshoto, Bangladesh.                                                                                        
Sedangkan Ius Sanguinis mengakui kewarganegaraan seseorang dari kewarganegaraan orangtua kandungnya. Jika orangtua kandung menjadi warga negara A, maka si anak juga mendapatkan status kewarganegaraan negara A.
Negara-negara penganutnya antara lain : Spanyol, Korea Selatan, Serbia, Jepang, Lebanon, Hungaria, Yunani, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Kroasia,  Estonia, China, Malaysia, Yordania, Brunei Darussalam, Belanda, Italia, Polandia, Rusia, Portugal, Tulki, Filiphina, Jerman Inggris, Irlandia, Finlandia, Islandia.

4. A). Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
B). Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

5. a). Civic knowledge (pengetahuan kewarganegaraan), berkaitan dengan kandungan atau apa yang seharusnya diketahui oleh warga negara;
b). Civic skill (kecakapan kewarganegaraan), adalah kecakapan intelektual dan partisipatoris warga negara yang relevan;
c). Civic disposition (watak kewarganegaraan) yang mengisyaratkan pada karakter publik maupun privat yang penting bagi pemeliharaan dan pengembangan demokrasi konstitusional.
6.  a). Demokrasi Parlementer
Dalam demokrasi parlementer, orang-orang yang menjalankan pemerintahan (eksekutif) bertanggungjawab kepada parlemen dan kekuasaan legislatif (DPR) berada di atas kekuasaan eksekutif. Para menteri kabinet bertanggungjawab kepada badan legislatif. Kabinet harus mendapat kepercayaan dari DPR dan DPR dapat memberikan mosi tidak percaya kepada kabinet. Indonesia menjalankan model demokrasi ini pada masa Demokrasi Liberal (tahun 1950 sampai 1959).
b). Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi yang berjalan antara tahun 1959 sampai dengan tahun 1966, dimana dalam sistem demokrasi ini  seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara yang kala itu dipegang oleh Presiden Soekarno. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. Adapun ciri-ciri demokrasi terpimpin sebagai berikut:
1.   Dominasi presiden, Presiden Soekarno berperan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2.   Terbatasnya peran partai politik.
3.   Meluasnya peran militer sebagai unsur politik
4.   Berkembangnya pengaruh Partai Komunis Indonesia.
c). Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Demokrasi lebih  mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga Negara.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila antara lain :
pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi, adanya pemilu secara berkesinambungan, adanya peran-peran kelompok kepentingan, adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah, Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.

7. a). Kemampuan awal bela negara  adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap bangsa Indonesia dengan tujuan mempertahankan keutuhan dan kesatuan bangsa Indonesia, yaitu dengan cara menanamkan sejak dini rasa cinta tanah air, mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan,  rela berkorban dan sebagainya.
b). Bela negara secara non-fisik  dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
c). Bela negara secara fisik adalah suatu upaya untuk mempertahankan keutuhan negara dengan fisik bangsa Indonesia tersebut, contohnya  dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh

8. Beberapa bentuk identitas nasional indonesia adalah :
a. Pancasila sebagai dasar falsafah negara
b. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa persatuan
c. Bendera merah putih sebagai bendera negara
d. Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
e. Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila
f. Semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggl Ika
g. Konstitusi negara yaitu UUD 19945
h. Bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat
i. Konsepsi wawasan nusantara
j. kebidayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional
Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

9. Karakteristik masyarakat madani antara lain :
(1) Free public sphere (ruang publik yang bebas)
(2) Demokratisasi
(3) Toleransi
(4) Pluralisme
(5) Keadilan sosial (social justice)
(6) Partisipasi sosial
(7) Supremasi hukum


10. Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
a). Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
b). Pengembangan kehidupan demokrasi.
c). Keadilan.
d). Pemerataan.
e). Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam f).  Rangka keutuhan NKRI.
g). Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
h). Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Bintang Pamungkas_BimpsitE. Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2025 BimpsitE -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan