Posted by : Bimpsite
Selasa, 26 Februari 2013
Nama Mahasiswa : Bintang Pamungkas Pendidikan
Kewarganegaraan
NIM :
2012121283 Fakultas
Ekonomi, Prodi. Akuntansi
Kelas :
01 SAKEN/ C.219 Universitas
Pamulang
1.
Apa
saja tugas dari :
a.
KPK
b.
Komisi
Yudisial
c.
Mahkamah
Konstitusi
d.
DPR
2.
Sebutkan
hal-hal yang termasuk ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan !
3.
Jelaskan
tentang ius sanguinis dan ius soli serta negara penganutnya
masing-masing !
4.
Jelaskan
tujuan dan landasan Pendidikan Kewarganegaraan !
5.
Kompetensi
yang diharapkan adalah :
a. Civic Knowledge
b. Civic Skill
c. Civic Dispositions
Jelaskan tiga tingkat kompetensi diatas !
6.
Sejak
masa kemerdekaan bangsa Indonesia hingga saat ini terdapat tiga model
demokrasi. Jelaskan ketiga model demokrasi yang dimaksud !
7.
Setiap
warga Negara memiliki hak dan kewajiban warga Negara. Jelaskan yang dimaksud
dengan :
a.
Kemampuan
awal bela Negara
b.
Bela
negara secara non-fisik
c.
Bela
negara secara fisik
8.
Sebutkan
beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang anda ketahui dan berikan
pengertian tentang identitas nasional Indonesia !
9.
Terdapat
istilah masyarakat madani (civil society), apa saja karakteristik masyarakat
madani !
10. Apa saja tujuan dari otonomi daerah
dan apa saja asas-asasnya ?
Jawaban
- A). Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas, yaitu :
a.
Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b.
Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.
Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d.
Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e.
Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
B). tugas komisi yudisial adalah mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan
Hakim AD HOC di Mahkamah Agung, diantaranya :
a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
c. Menetapkan calon hakim agung;
d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
C). Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
D). Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi
Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
a. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama
b. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
c. Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh
DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal
pembicaraan tingkat I
d. Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang
diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c,
pada awal pembicaraan tingkat I
e. Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
f. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden
dengan memperhatikan pertimbangan DPD
g. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD
terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, pajak, pendidikan, dan agama
h. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
i. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban
keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
j. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan
pendapat
k. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
- hal-hal
yang termasuk ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan antara lain :
1). Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan,
Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap
positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2). Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan
keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat,
Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan
internasional.
3). Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban
anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM.
4). Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri
sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan
pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan
warga negara.
5). Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi
yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia,
Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6). Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan,
Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem
politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem
pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
7). Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi
terbuka.
8). Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar
negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional
dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
3. Ius Soli adalah suatu pengakuan negara terhadap
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat seseorang dilahirkan. Jika
seseorang lahir di wilayah negara yang menganut sistem asas kewarganegaraan ius
soli maka orang tersebut otomatis menjadi warga negara dari negara tempat ia
dilahirkan.
Negara-negara
penganutnya antara lain : Argentina,
Brazil, Jamaika,
Kanada, Meksiko, Amerika Serikat, Venezuela, Panama, Peru, Uruguay, Chili, Ekuador, Fiji, Grenada, Guatemala, Kosta rika, Guyana, Jamaika, Kamboja, Kolombia, El Salvador, Pakistan, Nikaragua, Paraguay, Leshoto, Bangladesh.
Kanada, Meksiko, Amerika Serikat, Venezuela, Panama, Peru, Uruguay, Chili, Ekuador, Fiji, Grenada, Guatemala, Kosta rika, Guyana, Jamaika, Kamboja, Kolombia, El Salvador, Pakistan, Nikaragua, Paraguay, Leshoto, Bangladesh.
Sedangkan
Ius Sanguinis mengakui
kewarganegaraan seseorang dari kewarganegaraan orangtua kandungnya. Jika
orangtua kandung menjadi warga negara A, maka si anak juga mendapatkan status
kewarganegaraan negara A.
Negara-negara
penganutnya antara lain : Spanyol, Korea Selatan, Serbia, Jepang, Lebanon,
Hungaria, Yunani, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Kroasia, Estonia, China, Malaysia, Yordania, Brunei
Darussalam, Belanda, Italia, Polandia, Rusia, Portugal, Tulki, Filiphina,
Jerman Inggris, Irlandia, Finlandia, Islandia.
4. A). Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah
sebagai berikut:
a.
Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian
Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan
pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap
dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b.
Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang
mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan
perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun
kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung
upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
B). Landasan
Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD
1945
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi
Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
e. Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
5. a).
Civic knowledge (pengetahuan kewarganegaraan), berkaitan dengan kandungan atau
apa yang seharusnya diketahui oleh warga negara;
b). Civic
skill (kecakapan kewarganegaraan), adalah kecakapan intelektual dan
partisipatoris warga negara yang relevan;
c).
Civic disposition (watak kewarganegaraan) yang mengisyaratkan pada karakter
publik maupun privat yang penting bagi pemeliharaan dan pengembangan demokrasi
konstitusional.
6. a). Demokrasi Parlementer
Dalam
demokrasi parlementer, orang-orang yang menjalankan pemerintahan (eksekutif)
bertanggungjawab kepada parlemen dan kekuasaan legislatif (DPR) berada di atas
kekuasaan eksekutif. Para menteri kabinet bertanggungjawab kepada badan
legislatif. Kabinet harus mendapat kepercayaan dari DPR dan DPR dapat
memberikan mosi tidak percaya kepada kabinet. Indonesia menjalankan model
demokrasi ini pada masa Demokrasi Liberal (tahun 1950 sampai 1959).
b). Demokrasi
terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi yang berjalan antara tahun 1959 sampai
dengan tahun 1966, dimana dalam sistem demokrasi ini seluruh keputusan serta pemikiran berpusat
pada pemimpin negara yang kala itu dipegang oleh Presiden Soekarno. Konsep
sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam
pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. Adapun ciri-ciri
demokrasi terpimpin sebagai berikut:
1. Dominasi presiden, Presiden Soekarno
berperan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2. Terbatasnya peran partai politik.
3. Meluasnya peran militer sebagai unsur
politik
4. Berkembangnya pengaruh Partai Komunis
Indonesia.
c). Demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat
bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Demokrasi
lebih mengutamakan musyawarah mufakat
tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi
terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar
Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando
Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam
setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam
lembaga-lembaga Negara.
Prinsip
dalam demokrasi Pancasila antara lain :
pemerintah
dijalankan berdasarkan konstitusi, adanya pemilu secara berkesinambungan, adanya
peran-peran kelompok kepentingan, adanya penghargaan atas HAM serta
perlindungan hak minoritas.
Demokrasi
Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan
masalah, Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara
terbanyak.
7. a).
Kemampuan awal bela negara adalah hal
yang wajib dimiliki oleh setiap bangsa Indonesia dengan tujuan mempertahankan
keutuhan dan kesatuan bangsa Indonesia, yaitu dengan cara menanamkan sejak dini
rasa cinta tanah air, mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan, rela berkorban dan sebagainya.
b). Bela negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya
untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni
kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air,
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
c). Bela
negara secara fisik adalah suatu upaya untuk mempertahankan keutuhan negara
dengan fisik bangsa Indonesia tersebut, contohnya dengan mengangkat senjata menghadapi serangan
atau agresi musuh
8. Beberapa
bentuk identitas nasional indonesia adalah :
a. Pancasila
sebagai dasar falsafah negara
b.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa persatuan
c.
Bendera merah putih sebagai bendera negara
d. Lagu
kebangsaan yaitu Indonesia Raya
e.
Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila
f.
Semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggl Ika
g.
Konstitusi negara yaitu UUD 19945
h. Bentuk
Negara kesatuan Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat
i.
Konsepsi wawasan nusantara
j.
kebidayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional
Identitas
Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang
membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
9. Karakteristik
masyarakat madani antara lain :
(1) Free
public sphere (ruang publik yang bebas)
(2)
Demokratisasi
(3)
Toleransi
(4)
Pluralisme
(5)
Keadilan sosial (social justice)
(6)
Partisipasi sosial
(7) Supremasi
hukum
10. Adapun
tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
a). Peningkatan
pelayanan masyarakat yang semakin baik.
b). Pengembangan
kehidupan demokrasi.
c). Keadilan.
d). Pemerataan.
e). Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam f). Rangka keutuhan NKRI.
g). Mendorong
untuk memberdayakan masyarakat.
h). Menumbuhkan
prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.